SOLOK, – Polres Solok menangkap ayah tiri yang diduga mencabuli anaknya. Peristiwa pencabulan itu dilakukan pelaku di Jorong Kubang Nan Duo, Nagari Sirukam, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok.
Kasat Reskrim, Polres Solok Arosuka, Iptu Rifki Yudha Ersanda di Arosuka, Kamis (6/1) mengatakan, E (48) diamankan di wilayah Banten.
Awalnya pelaku sempat kabur ke Kota Cilegon. Lalu ke Serang. Sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka ditangkap di salah satu rumah makan yang berada di Kecamatan Ciruas.
“Tersangka ditangkap saat hendak meminjam uang ke saudaranya yang ada di sana untuk ongkos pulang, ” ujar dia.
Selanjutnya usai penangkapan E digiring ke Polres Solok.
Rifki menjelaskan kejadian pencabulan tersebut berlangsung sejak Agustus 2021. Pelaku tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Awalnya pihak keluarga korban tidak berani melaporkan ke polisi karena diancam pelaku. Namun salah seorang kerabat korban memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa itu. (**)